Sering kali kita mendengar ucapan atau membaca komentar
seperti ini : “Dakwah di facebook berarti bid’ah dong, di jaman Nabi kan
tidak ada facebook” ?
Sangatlah keliru apabila berbagai kemajuan teknologi sa’at
ini, seperti : Mobil, speker, komputer, hp, internet, pesawat, motor dan
lainnya dianggap sebagai BID’AH.
Di antara mereka mengatakan : “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi”.
Ucapan seperti itu tidaklah keluar kecuali dari lisan orang-orang yang tidak faham tentang BID’AH.
Perlu di ketahui bahwa mobil, pesawat, internet, hp, tv,
radio, speker itu semua adalah urusan DUNIA. Masalah urusan dunia
Rosululloh menyerahkan kepada Umatnya selama tidak melanggar syariat.
Kita perhatikan riwayat berikut ini:
Ketika para sahabat hendak melakukan penyerbukan silang
pada kurma yang merupakan perkara duniawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ
“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu
lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian,
kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad).
Dari riwayat diatas bisa kita fahami, bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk memberi petunjuk kepada
umatnya dalam perkara IBADAH.
Adapun urusan DUNIAWI kita boleh berkreasi, berinovasi dan melakukan apa saja selama tidak melanggar syari’at.
• BID’AH YANG DILARANG
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867).
Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i, 1578).
Bid’ah yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berbuat bid’ah dalam urusan AGAMA.
Darimana kita bisa mengetahui bahwa bid’ah yang dilarang Rasulullah adalah bid’ah dalam urusan agama ?
Kita perhatikan hadist hadist berikut ini :
من احدث في امرنا هد ما ليس منه فهو رد
“Barang siapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami
ini (agama/ibadah) yang tidak ada asalnya (tidak Rosululloh
lakukan/perintahkan), maka perkara tersebut tertolak”.
(HR.Bukhari no.20).
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
“Ajarkan orang-orang tentang sunnahku walaupun mereka membencinya, dan
bila kamu suka janganlah berhenti walau sekejap matapun di tengah jalan
hingga kamu masuk ke dalamnya serta Falaa tahditsu fii diinillah
hadatsan bi ro’yika (Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah
(agama Allah) menurut pendapatmu sendiri)”. (H.R.Imam Asy-Syatibi dalam
I’tisham:50).
Perhatikan Kalimat íni :
فلا تحدث في دين الله حدثا برأيك
“Janganlah membuat perkara baru dalam diinullah (agama Allah), menurut pendapatmu sendiri”.
Apabila kita memperhatikan hadis-hadist tersebut, maka kita
akan mendapatkan penjelasan dari lisan Rasulullah, bahwa yang di maksud
jangan berbuat bid’ah itu adalah bid’ah dalam urusan AGAMA / fii
diinillah (agama Allah) atau urusan IBADAH bukan urusan DUNIA.
Urusan DUNIAWI ataupun urusan IBADAH, para Ulama membuat kaidahnya yang berbeda.
Berikut qa’idah-qa’idahnya :
– Qa’idah urusan duniawi :
الاصل في العاده حلال حتي يقوم الدليل علي النهي
“Asalnya urusan dunia halal (boleh) kecuali ada dalil yng melarangnya”.
– Qa’idah urusan ibadah :
الاصل في العباده بطلان حتي يقوم الدليل علي الامر
“Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya”
Kaidah-kaidah di atas perlu di pahami, sehingga tidak rancu dalam memahami bidah.
برك الله فيكم
Дδµ$ $@ŋţ๏$ą $๏๓ąŋţяί
0 komentar:
Posting Komentar